Minggu, 29 Januari 2017

Dunia Pendidikan


persyaratan untuk mengikuti PLPG - Sebetulnya wacana penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini sudah lama saya dengar. Program pelaksanaan PPG merupakan syarat utama bagi guru yang ingin di Sertifikasi sejak tahun 2016. Namun kenyataannya masih banyak guru Sertifikasi yang prosesnya melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). 


Walaupun demikian bagi guru yang hingga saat ini belum mendapatkan giliran melaksanakan PLPG tidak ada salahnya mempersiapkan diri juga untuk mengikuti seleksi program terbaru Sertifikasi yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Lalu apa bedanya Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG)? Perlu diketahui bagi guru dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan juga guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) bahwa kemungkinan kedepannya program Sertifikasi akan ditempuh melalui jalur PPG. Bagi setiap guru yang ingin mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini prosesnya berbeda pola, dimana dulu menggunakan PLPG dan kini melalui proses PPG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar